Alur Sertifikasi Halal
Self Declare
Sertifikasi Halal jalur Self-Declare melibatkan beberapa pihak yaitu Pelaku Usaha, Pendamping PPH, Komite Fatwa, dan BPJPH.
Pendamping PPH berkewajiban untuk mendampingi Pelaku Usaha selama proses sertifikasi halal. Komite Fatwa bertugas melakukan sidang fatwa untuk mengeluarkan Ketetapan Halal. BPJPH berwenang untuk mengeluarkan STTD dan menerbitkan sertifikat halal.