Alur Sertifikasi Halal
Self Declare

Sertifikasi Halal jalur Self-Declare melibatkan beberapa pihak yaitu Pelaku Usaha, Pendamping PPH, Komite Fatwa, dan BPJPH.

Pendamping PPH berkewajiban untuk mendampingi Pelaku Usaha selama proses sertifikasi halal. Komite Fatwa bertugas melakukan sidang fatwa untuk mengeluarkan Ketetapan Halal. BPJPH berwenang untuk mengeluarkan STTD dan menerbitkan sertifikat halal.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut silakan beri tahu kami.

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.