FAQ

Pendaftaran SEHATI dapat dilakukan secara online melalui laman https://sehati.halal.go.id/

Terdapat 13 Kriteria Pelaku Usaha yang dapat mengikuti Self Declare. Silakan buka https://sehati.halal.go.id/assets/img/portfolio/kriteria_self_declar.jpeg

  1. Pelaku Usaha membuat akun SIHALAL
  2. Pelaku Usaha melengkapi data dan dokumen bersama Pendamping PPH
  3. Pendamping PPH melakukan pengecekan kesesuaian dan kelengkapan data dan persyaratan Pelaku Usaha
  4. Pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal
  5. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha
  6. BPJPH melakukan verifikasi dokumen dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  7. Komite Fatwa melakukan sidang fatwa
  8. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  9. Pelaku Usaha mengunduh sertifikat halal melalui website SIHALAL

Untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal, anda harus mengikuti Pelatihan Pendamping PPH yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, salah satunya LP3H MES. Namun, saat ini LP3H MES belum membuka pelatihan Pendamping Proses Produk Halal untuk umum.

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut silakan beri tahu kami.

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.