Syarat & Ketentuan

Syarat Mendaftar Program Sehati

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Memiliki lokasi tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi tempat dan alat proses produk tidak halal
  6. Produk yang dihasilkan berupa barang
  7. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan: Sertifikat Halal, termasuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, atau dapat ditelusuri prosesnya (bagi bahan yang berasal dari hewan sembelihan)
  8. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  9. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  12. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon, maupun kombinasi beberapa metode pengawetan.
  13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

Ketentuan Usaha

Tingkat usaha
Mikro atau Kecil

Belum pernah mendapatkan fasilitasi SH

Proses produksi sederhana

KBLI sesuai dengan
jenis produk

1 Pendaftaran berlaku
untuk 1 jenis produk

Pembatasan
jumlah produk

Jenis Produk yang Dapat Didaftarkan

  1. Susu dan analognya
  2. Lemak, minyak, dan emulsi minyak
  3. Es untuk dimakan termasuk sherbet dan sorbet
  4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  5. Kembang gula/permen dan cokelat
  6. Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia. Akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  7. Produk bakeri
  1. Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  2. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
  3. Gula dan pemanis termasuk madu
  4. Garam, rempah, sup, saus, sald, serta produk protein
  5. Makanan ringan siap santan
  6. Kelompok bahan lainnya – bakery ingredient
  7. Pangan siap saji

Minuman dengan pengolahan:

  1. Sari buah dan sari sayuran
  2. Konsentrat sari buah dan sari sayur
  3. Minuman berbasis air, berperisa, dan particulated drinks
  4. Kopi, kopi substitusi, seduhan herbal
  5. Minuman biji-bijian dan sereal panas, *kecuali cokelat
  6. Minuman berbasis susu
  7. Minuman tradisional (botanikal atau rempah)

Obat tradisional:

  1. Jamu
  2. Obat herbal terstandar
  3. Ekstrak bahan alam

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut silakan beri tahu kami.

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.