Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal
Salah satu strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia adalah dengan mendorong tercapainya sertifikasi halal bagi pelaku usaha dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Pasal 79 yang mengatur sertifikasi halal pelaku UMKM melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare wajib didampingi oleh Pendamping Proses Produksi Halal.
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) melalui jaringannya yang tersebar di 115 kabupaten/kota, 29 provinsi, dan 19 perwakilan luar negeri, memiliki perhatian besar terhadap pendampingan pelaku usaha atau UMKM. Perhatian ini tidak lepas dari visi MES, yaitu:
“berkontribusi secara signifikan dalam ekosistem perekonomian nasional.
Dalam rangka penguatan visi tersebut, MES salah satu misi yaitu memperkuat kontribusi ekonomi dan keuangan syariah dalam perekonomian nasional. Misi tersebut diwujudkan dengan mendukung strategi pemerintah dalam mengakselerasi perkembangan industri halal Indonesia dengan menginisiasi lembaga yang dinamakan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H).